PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


 

https://serupa.id/pendidikan-pengertian-unsur-tujuan-fungsi-dsb-len

Pengertian, Landasan dan Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Inklusi


  • Definisi PI secara Internasional & Konsep Bhineka Tunggal Ika

Pendidikan adalah suatu wadah yang menampung seseorang anak agar bisa mengembangkan setiap potensi yang ada pada diri anak. Pendidikan itu sendiri berlaku untuk semua anak bahkan anak yang berkebutuhan khusus karena pada dasarnya di indonesia terdapat undang-undang yang di dalamnya terdapat suatu pernyataan setiap anak itu memiliki hak akan suatu pendidikan. Pada kenyataannya pandangan manusia normal yaitu manusia yang memiliki kesempurnaan pada fisik dan rohaninya dan yang tidak normal adalah manusia yang tidak mampu atau bisa disebut dengan didabilitas (Yusainy, Thohar, dan Gustomy 2016, 2). Bermula pemahaman itu maka terlihatlah konsep, cara pandang dan sikap yang membedakan, dengan cara pandang yang demikian maka banyak orang yang tersingkirkan dalam dunia pendidikan bahkan perkerjaan sekalipun.

 

https://palu.tribunnews.com/2019/12/11/tepat-73-tahun-berdiri-simak-perjalanan-perubahan-logo-unicef?page=all

Pada UNICEF menyatakan bahwa data anak yang menyandang difabilitas sekitar 150 juta anak yang berada di dunia (UNICEF 2005). Di indonesia sendiri memiliki 12,29% atau sekitar 31,2 juta jiawa yang berusia 20 tahun ketas menyadangi difabilitas ini merupakan ''Survei Sosial-Ekonomi Nasional 2018''(Hastuti dkk.2019, 14). UNESCO menyatakan bahwa sepertiga dari 75 juta anak yang menyandang disabilitas tidak mendapatkan haknya dalam pendidikan.(UNESCO 2008).

 

https://gontornews.com/unesco-tetapkan-dua-situs-warisan-duna-dalam-bahaya/

Education For All mengemukakan komitmen internasional agar memberikan pendidikan sebaik-baiknya untuk semua anak, dengan adanya pendidikan maka berkemungkinan seseorang itu akan lebih bermartabat bahkan mengembangkan kemampuannya dengan sangat penuh (UNESCO 1990). Konsekuensi Lnjutan dari Education For All adalah pendidikan Inklusi. Inklusi merupakan sistem yang melayani pendidikan dan didalam sekolah terdapat anak disabilitas serta anak normal lainnya yang berusia sama (Sapon Shevin dalam O'Neil 1994).

 

Pendidikan inklusi yakni salah satu model pendidikan yang di dalamnya terdapat anak berkebutuhan khusus. Terdapat model lain yaitu:

- Sekolah Segresi adalah sutau sekolah yang didalamnya memiliki sistem yang berbeda dan membedaka anak disabilitas dengan anak yang persekolahan reguler.

- Sekolah Terpadu menyediakan kesempatan kepada anak namun tidak ada perlakuan khusus didalamnya.

- Sekolah Inklusi adalah suatu pembaruan dari sekolah terpadu. Perbedaannya adalah pada sekolah ini anak akan mendapatkan pelayanan secara optimal.

 


http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/infografis-pendidikan-inklusif

  • Landasan Pendidikan Inklusi

1. Landasan Filosofis

Filsafat Pancasila merupakan suatu landasan filosofis utama penyelenggarakan Pendidikan Inklusi di Indonesia. Semboyan dari Filosofi Pancasila itu sendiri adalah ''Bhineka Tunggal Ika''. Yang dilestarikan dan dikembangkan lebih lanjut dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Yusuf,2014:3).

2. Landasan Yuridis

Pada landasan ini pendidikan inklusi didasari oleh undang-undang dan telah disahkan.

- UUD 1945 (Amandemen) Ps 31:

Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan.

Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan dasar dan biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah.

UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 48 dan Ps 49

UU Nomor 20 Tahun 2003. Ps 5 ayat 1,2 dan 3

Keputusan Pemerintah No 19 Tahun 2005 pasal 2 (1). PP No 19/2005 juga menegaskan  bahwa pendidikan luar biasa terdiri dari SDLB, SMPLB, SMALB.

- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No. 380/C.C6/MNB/2003 tanggal 20 Januari 2003

3. Landasan Empiris

- Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun1948

- Konvensi 1989 tentang Hak Anak

- Konferensi Dunia Tahun 1990 (tentang Pendidikan)

- Resolusi PBB No. 48/49 tahun 1993

-  Deklarasi Salamanca Pendidikan Inklusi tahun 1994

- Komitmen Dakar tahun 2000

- Deklarasi Bandung tahun 2004: ''Indonesia Untuk Pendidikan Inklusif''

4. Landasan Religius 

- Manusia adalah Khalifah Tuhan di muka bumi

Manusia dilahirkan sebagai manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

- Pendidikan Inklusi telah di akui dan diterima di kalangan agama

5. Pendidikan Psikologi

- Teori dari Edward L Thorndhik

- Teori B.F, Skinner

- Teori Hierarki Belajar Robert M. Gagne

  • Tujuan Pendidikan Inklusi

a. Memberikan anak kesempatan untuk mendapatkan pendidikan layak yang seluas-luasnya termasuk anak berkebutuhan khusus.

b. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 5(1), UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 51

c. Membangun kepercayaan diri anak agar anak senantiasa bangga pada dirinya bangga pada karya yang dia peroleh

d. Membangun sosial emosionalnya dalam berinteraksi kepada teman-temannya, guru, orang tua dan masyarakat di lingkungannya.

e. Membuat anak menerima tentang adanya perbedaan dan anak mampu beradaptasi pada lingkungannya









Daftar Pustaka



Kurniasih, N., & Kurniawati, I. (2019). Mengelaborasi Education For All dengan Pendidikan Inklusi dalam Menumbangkan Hegemoni Diskriminasi Pendidikan. Indonesian Journal Of Early Childhood Issues2(1).

Nurfadhillah, S. (2021). Pendidikan Inklusi Pedoman bagi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusu. CV Jejak (Jejak Publisher).

Herawati, N. I. (2016). Pendidikan inklusif. EduHumaniora| Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru2(1). 

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS ARTIKEL PERAN GURU DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN INKLUSI DI PAUD