PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pengertian, Landasan dan Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Inklusi
- Definisi PI secara Internasional & Konsep Bhineka Tunggal Ika
Pendidikan
adalah suatu wadah yang menampung seseorang anak agar bisa mengembangkan setiap
potensi yang ada pada diri anak. Pendidikan itu sendiri berlaku untuk semua
anak bahkan anak yang berkebutuhan khusus karena pada dasarnya di indonesia
terdapat undang-undang yang di dalamnya terdapat suatu
pernyataan setiap anak itu memiliki hak akan suatu pendidikan. Pada kenyataannya
pandangan manusia normal yaitu manusia yang memiliki kesempurnaan pada fisik
dan rohaninya dan yang tidak normal adalah manusia yang tidak mampu atau bisa
disebut dengan didabilitas (Yusainy, Thohar, dan Gustomy 2016, 2). Bermula pemahaman itu maka
terlihatlah konsep, cara pandang dan sikap yang membedakan, dengan cara pandang
yang demikian maka banyak orang yang tersingkirkan dalam dunia pendidikan
bahkan perkerjaan sekalipun.
Pada
UNICEF menyatakan bahwa data anak yang menyandang difabilitas sekitar 150 juta
anak yang berada di dunia (UNICEF 2005). Di indonesia sendiri memiliki 12,29%
atau sekitar 31,2 juta jiawa yang berusia 20 tahun ketas menyadangi difabilitas
ini merupakan ''Survei Sosial-Ekonomi Nasional 2018''(Hastuti dkk.2019, 14).
UNESCO menyatakan bahwa sepertiga dari 75 juta anak yang menyandang disabilitas
tidak mendapatkan haknya dalam pendidikan.(UNESCO 2008).
Education
For All mengemukakan komitmen internasional agar memberikan pendidikan
sebaik-baiknya untuk semua anak, dengan adanya pendidikan maka berkemungkinan
seseorang itu akan lebih bermartabat bahkan mengembangkan kemampuannya dengan
sangat penuh (UNESCO 1990). Konsekuensi Lnjutan dari Education For All adalah
pendidikan Inklusi. Inklusi merupakan sistem yang melayani
pendidikan dan
didalam sekolah terdapat
anak disabilitas serta anak normal lainnya yang berusia sama (Sapon Shevin dalam
O'Neil 1994).
Pendidikan inklusi yakni salah satu model pendidikan yang di dalamnya terdapat
anak berkebutuhan khusus. Terdapat model lain yaitu:
- Sekolah Segresi adalah sutau sekolah yang didalamnya memiliki sistem yang berbeda
dan membedaka anak disabilitas
dengan anak yang persekolahan
reguler.
- Sekolah Terpadu
menyediakan kesempatan kepada anak namun tidak ada
perlakuan khusus didalamnya.
- Sekolah Inklusi adalah suatu pembaruan dari sekolah terpadu. Perbedaannya
adalah pada sekolah ini anak akan mendapatkan pelayanan secara optimal.
- Landasan Pendidikan Inklusi
1. Landasan Filosofis
Filsafat Pancasila merupakan suatu landasan filosofis utama penyelenggarakan Pendidikan Inklusi di Indonesia. Semboyan dari Filosofi Pancasila itu sendiri adalah ''Bhineka Tunggal
Ika''. Yang
dilestarikan dan dikembangkan lebih lanjut dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Yusuf,2014:3).
2. Landasan Yuridis
Pada landasan ini pendidikan inklusi didasari oleh undang-undang
dan telah disahkan.
- UUD 1945 (Amandemen) Ps 31:
- Setiap
warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan.
- Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan dasar dan biaya pendidikan menjadi
tanggung jawab pemerintah.
- UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 48
dan Ps 49
- UU Nomor 20 Tahun 2003. Ps 5 ayat 1,2 dan 3
- Keputusan Pemerintah No 19 Tahun 2005 pasal 2 (1). PP No 19/2005 juga menegaskan bahwa pendidikan luar biasa terdiri dari SDLB, SMPLB, SMALB.
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan
Menengah Depdiknas No. 380/C.C6/MNB/2003 tanggal 20 Januari 2003
3. Landasan Empiris
- Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun1948
- Konvensi 1989 tentang Hak Anak
- Konferensi Dunia Tahun 1990 (tentang Pendidikan)
- Resolusi PBB No. 48/49 tahun 1993
- Deklarasi Salamanca Pendidikan Inklusi tahun 1994
- Komitmen Dakar tahun 2000
- Deklarasi Bandung tahun 2004: ''Indonesia Untuk Pendidikan Inklusif''
4. Landasan Religius
- Manusia adalah Khalifah Tuhan di muka bumi
- Manusia dilahirkan sebagai manusia yang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
- Pendidikan Inklusi telah di akui dan diterima di kalangan agama
5. Pendidikan Psikologi
- Teori dari Edward L Thorndhik
- Teori B.F, Skinner
- Teori Hierarki Belajar Robert M. Gagne
- Tujuan Pendidikan Inklusi
a. Memberikan anak kesempatan untuk mendapatkan pendidikan layak
yang seluas-luasnya termasuk anak berkebutuhan khusus.
b. UUD
1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 5(1), UU No. 23 Tahun
2002 Pasal 51
c. Membangun kepercayaan diri anak agar anak senantiasa bangga
pada dirinya bangga pada karya yang dia peroleh
d. Membangun sosial emosionalnya dalam berinteraksi kepada teman-temannya,
guru, orang tua dan masyarakat di lingkungannya.
e. Membuat anak menerima tentang adanya perbedaan dan anak mampu
beradaptasi pada lingkungannya